Desa BANGUNREJO
Kecamatan PAMOTAN Kabupaten Rembang
Jl. Pamotan-Jatirogo KM 3 Bangunrejo Pamotan - Kodepos 59261
0000 - [email protected]
http://bangunrejo.rembang.desa.id
Layanan
Tim Pemberitaan | 23 September 2019 15:32:06 | 22.992 Kali
KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. KM Kominfo No.117 Tahun 2010 dirubah menjadi KM Kominfo No. 1740 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jl. Pamotan-Jatirogo KM 3 Bangunrejo Pamotan |
Desa | : | BANGUNREJO |
Kecamatan | : | PAMOTAN |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59261 |
Telepon | : | 0000 |
: | [email protected] |
Kategori
PELATIHAN P3PD SEMARANG |
PELATIHAN P3D SEMARANG |
PELATIHAN P3D SEMARANG |
KEGIATAN POSYANDU BULAN AGUSTUS |
PENETAPAN APBDESA 2024 |
PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS |
JALAN PERTANIAN |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |