Alhamdulillah pada kesempatan ini sesuai jadwal yang telah di agenda oleh Kecamatan bahwa pada Hari ini Rabu 16 Februari 2022 sudah bisa mencairkan dan membagi BLT-DD kepada KPM yang berhak menerima.
Sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan PMK Nomor 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desabahwa penggunaan Dana Desa minimal 40% dipergunakan untuk Kegiatan perlindungan sosial berupa BLT Desa, dalam Musdesus telah disepakati penggunaan Dana Desa untuk BLT sebesar 40% yang diberikan kepada 128 KPM dan besaran BLT yang diberikan kepada KPM ditetapkan Rp. 300.000/bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke 12.