Menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yang tertuang dalam pasal 5 ayat (4) huruf (a) Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (Empat puluh persen), maka dari Desa Bangunrejo melaksanakan ketentuan Perpres tersebut.
Adapun dalam musyawarah yang diselenggarakan kali ini melibatkan beberapa elemen yaiti BPD, RT/RW, LPMD, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat maupun perwakilan dari perempuan juga Kader KPMD, PKK, Bidan desa.
Dalam Pelaksanaan Program tersebut sudah disepakati bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 maka Desa Menganggarkan 40% dari Dana Desa untuk BLT.