Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan Pemerintahan di Desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan Pemerintahan Desa tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya, dalam keterbukaan publik maka Pemerintah Desa melakukan penyesuaian agar dalam pengelolaan Informasi dan dokumentasi bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya kabsahanya maka di bentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokmentasi (PPID).