Berdasarkan PERATURAN BUPATI REMBANG NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, maka penentuan Jumlah BPD Desa Bangunrejo dengan ketentuan jumlah penduduk lebih dari 3000 dengan skor 6 dan penerimaan ADD antara 300jt-500jt dengan skor 2 sehingga total skor 8 (delapan), sesuai ketentuan perbup Nomor 20 tahun 2019 pasal 6 bahwa skor 8 sampai dengan 9 (sembilan), jumlah anggota BPD adalah 9 (sembilan) orang dan dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan minimal satu orang
Download Lampiran:
Rapat Per wilayah Penentuan BPD periode 2020-2025