Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.
Penggunaan Dana Desa Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.
Pelaporan penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap penggunaan Dana Desa.
Sarana Publikasi penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:
- baliho;
- papan informasi Desa;
- media elektronik;
- media cetak;
- media sosial;
- website Desa;
- selebaran (leaflet);
- pengeras suara di ruang publik;
- media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa.
Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut.
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Berikut Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2024 :
LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA BANGUNREJO |
KECAMATAN PAMOTAN KABUPATEN REMBANG |
TAHUN ANGGARAN 2024 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
U R A I A N Ref. |
ANGGARAN |
|
REALISASI |
|
LEBIH/(KURANG) |
( Rp ) |
|
( Rp ) |
|
|
( Rp ) |
PENDAPATAN |
Pendapatan Transfer |
|
1.376.945.100 |
|
1.376.945.100 |
|
- |
Dana Desa |
|
963.251.000 |
|
963.251.000 |
|
- |
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi |
|
39.479.100 |
|
|
39.479.100 |
|
- |
Alokasi Dana Desa |
|
374.215.000 |
|
374.215.000 |
|
- |
Bantuan Keuangan Provinsi |
|
- |
|
|
- |
|
- |
Pendapatan Lain-lain |
|
24.705.196 |
|
|
26.121.510 |
|
1.416.314 |
JUMLAH PENDAPATAN |
|
1.401.650.296 |
|
1.403.066.610 |
1.416.314 |
BELANJA |
BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 465.030.073,00 459.256.050,00 5.774.023,00 |
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 533.979.848,00 515.465.000,00 18.514.848,00 |
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 0,00 0,00 0,00 |
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 338.055.396,00 297.000.000,00 41.055.396,00 |
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN 93.600.000,00 93.600.000,00 0,00 |
MENDESAK DESA |
JUMLAH BELANJA |
|
1430665317 |
|
1365321050 |
|
65344267 |
SURPLUS / (DEFISIT) |
|
(29.015.021,00) |
|
|
37745560 |
|
(66.760.581,00) |
PEMBIAYAAN |
Penerimaan Pembiayaan |
|
34.015.021 |
|
34.015.021 |
- |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
5.000.000 |
|
5.000.000 |
- |
PEMBIAYAAN NETTO |
|
29.015.021 |
|
29.015.021 |
- |
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00 |
66.760.581,00 (66.760.581,00) |