Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Air limbah tentunya merupakan suatu hal yang perlu diperlhatikan karena berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. SPALD dapat berupa SPALD Setempat dan Terpusat.
SPALD Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
Komponen Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) terdiri dari beberapa sub sistem pengolahan, antara lain sebagai berikut :
A. Sub Sistem Pengolahan Setempat
Sub sistem pengolahan setempat berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik (air limbah kakus (black water) dan air limbah non kakus (grey water)) di lokasi sumber. Pengolahan air limbah domestik dilakukan dengan cara pengolahan biologis.
Terkait sub sistem pengolahan tersebut, maka kapasitas pengolahannya terdiri dari atas :
1. Skala Individual dapat berupa cubluk kembar, tangki septik dengan bidang resapan, biofilter dan khusus pada daerah spesifik/tertentu pasang surut, kepulauan, pantai, dll dapat menggunakan tangka septik pabrikasi yang sudah SNI
2. Skala komunal diperuntukan 50 (lima puluh) unit rumah tinggal