Menyikapi transparansi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangunrejo tahun 2020, maka Pemerintah Desa Membuat Laporan yang dipasang di papan pengumuman agar semua masyarakat tau dan Faham Anggaran yang telah dilaksanakan di Tahun 2020.
Tujuan Pelaporan Realisasi Anggaran Ini merupakan ujud kesungguh sungguhan dalam mengelola keuangan yang bersumber dari berbagai pendapatan.
Pengelolaan keuangan adalah segala bentuk kegiatan administratif yang dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pengawasan yang kemudian di akhiri dengan laporan pertanggungjawaban terhadap siklus ke luar masuknya dana/ uang pada kurun waktu satu tahun anggaran.
Adapun Total anggaran Kegiatan di Tahun 2020 ini adalah Rp. 3.491.620.997,- dengan rincian:
1. Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 495.933.993,-
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa Rp. 2.332.918.500,-
3. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa Rp. 48.941.000,-
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 47.000.000,-
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 558.400.000,-
Jumlah Belanja Sebesar Rp. 3.483.193.493,-
Surplus /Defisit Sebesar Rp. 8.427.504,-
Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.