Sesuai dengan pelaksanaan jadwal musdes penetapan, maka Desa Bangunrejo melaksanakan Musdes Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan tanggal 14 Desember 2020 sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pelaksanaan Musdes diikuti oleh Kades besama Perangkat, Ketua BPD bersama Anggota, Ketua RW, Ketua RT, KPMD, LPMD, Perwakilan Linmas, Perwakilan PKK, Perwakilan Kelompok Perempuan, Perwakilan Kelompok Anak anak, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Perwakilan Tokoh Agama juga dari TIM Kecamatan, PD, PLD. Rapat dibuka oleh Sekretaris Desa.
Sambutan dari Bapak Kepala Desa (Bp. Kusminanto) bahwa sesuai dengan amanat uu desa dan permendesa, maka untuk melaksanakan kegiatan ditahun 2021 perlu penetapan anggaran atau APBDESA, untuk Desa Bangunrejo tahun 2021 anggaran semua sudah ada tinggal melaksanakan, namun pendapatan tahun 2021 dari semua pendapatan menurun baik dari ADD, DD, DBHR Banprop Bankab, tapi untuk RTLH dari Propinsi ada penambahan yaitu 2020 per unit 10.000.000 tahun 2021 per unit 12.000.000,-, juga untuk pelaksanaan Dana Desa masih menganggarakan untuk Penanggulanagan Bencana dan Mendesak yaitu untuk menunjang ekonomi Rakyat Pemberian BLT-DD 181 KPM kali Rp. 300.000/ Bulan.