Dalam rangka menindak lanjuti surat Edaran Bupati Rembang Nomor: 400/0971/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial Tingkat Desa di Kabupaten Rembang Tahun 2020, dan telah titetapkan Peraturan Kepala Desa Bangunrejo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima ManFaat Bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021 sebanyak 176 Keluarga dari 1.370 KK .
Pada hari ini Selasa tanggal 14 Oktober 2021 pukul 10.00WIB bertempat di balai Desa bangunrejo telah dilaksanakan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan September Tahun 2021 kepada KPM yang menerima , adapun yang menerima:
1. Sebanyak 172 KPM diserahkan di Balai Desa.
2. Sebanyak 1 KPM dikembalikan karena doubel dengan PKH
3. Sebanyak 4 KPM di antar di rumah masing masing KPM karena kondisi KPM sakit dan sudah tua.
Demikian disampaikan.