BANGUNREJO BAYAN Bersih Aman dan Nyaman WPGB diharap Jadi Idola -- selengkapnya...

Artikel

LinMas

01 Mei 2014 01:53:18  Winarno  648 Kali Dibaca 

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) -- Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Linmas - Perlindungan Masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Pamotan-Jatirogo KM 3 Bangunrejo Pamotan
Desa : BANGUNREJO
Kecamatan : PAMOTAN
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59261
Telepon : 0000
Email : [email protected]

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

21 November 2024 | 23 Kali
PEMBINAAN TERTIB DAN PENYELAMATAN ARSIP
12 November 2024 | 34 Kali
PROGRAM SPALD-S
12 November 2024 | 27 Kali
KETAHANAN PANGAN HEWANI
12 November 2024 | 33 Kali
OPT KELAPA DK LONGKO
12 November 2024 | 28 Kali
DESA BERSINAR
12 November 2024 | 30 Kali
PEMBINAAN 10 PROGAM POKOK PKK
02 September 2024 | 80 Kali
PELATIHAN P3PD SEMARANG
30 Juli 2013 | 25.560 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 23.690 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 23.633 Kali
Wilayah Desa
23 September 2019 | 23.300 Kali
Profil Kepala Desa
23 September 2019 | 23.208 Kali
Program dan Kegiatan Tahun 2019
23 September 2019 | 23.193 Kali
Tugas dan Fungsi PPID
01 Mei 2014 | 23.171 Kali
Profil Potensi Desa
22 Maret 2023 | 203 Kali
VAKSIN BOSTER 2
22 Maret 2023 | 206 Kali
Jalan Pertanian
05 Oktober 2019 | 671 Kali
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2018 (IPPD 2018)
05 Oktober 2019 | 645 Kali
PERDES RKPDES 2018
12 November 2024 | 34 Kali
PROGRAM SPALD-S
19 September 2023 | 151 Kali
MUSDES (RKPDES 2023)
05 Oktober 2019 | 635 Kali
PERDES 07 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN APBDESA

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:385
    Kemarin:546
    Total Pengunjung:289.267
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0